Gayus hanya dijerat pasal ringan pada penggelapan pajak oleh satu perusahaan saja

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani berharap Panitia Kerja Pembarantasan Mafia Perpajakan yang dibentuk Komisi III bisa mengungkap sindikat dan motif para mafia perpajakan agar semuanya menjadi jelas.

"Panja yang dibentuk Komisi III harus bisa mengungkap bagaimana para mafia bisa membocorkan pajak yang seharusnya disetor ke negara hingga puluhan triliun," kata Ahmad Yani pada diskusi dialektika demokrasi "Menuntaskan Kasus Mafia Hukum", di ruang wartawan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Yani, mengungkap kasus mafia pajak, apalagi sudah ada tersangka Gayus Tambunan, tidak sesulit yang dibayangkan asalkan ada keinginan dan komitmen yang kuat.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini mencontohkan, pada kasus dugaan penggelapan pajak dengan barang bukti uang hingga sekitar Rp100 miliar, tapi Gayus hanya dituduh melakukan penggelapan pajak pada satu perusahaan saja yang nilainya hanya sekitar Rp500 juta.

"Gayus hanya dijerat pasal ringan pada penggelapan pajak oleh satu perusahaan saja," katanya.

Yani menambahkan, di Kejaksaan Gayus Tambunan hanya dijerat dengan pasal penggelapan. Padahal dalam perspektif bagian dari mafia perpajakan, Garus bisa juga dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal ini, kata dia, bisa diusut dari berapa lama Gayus Tambunan bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan berapa besar gajinya yang dikaitkan dengan uang sekitar Rp100 miliar yang dimilikinya.

"Jika uang yang dimilikinya, jumlahnya jauh lebih besar dari rasio waktu dan gajinya, maka patut diduga yang dimilikinya bisa diperoleh dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang," katannya.

Menurut dia, keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) juga turut mengalihkan substansi persoalan, misalnya dengan menyatakan plesiran Gayus ke luar negeri dan praktik pembuatan paspor palsu.

Yani menduga, apa yang diusut polisi mengenai dugaan adanya praktik pembuatan paspor palsu merupakan bagian dari skenario, karena Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sudah menyatakan, bahwa blanko paspor itu asli, hanya data dalam paspor itu yang palsu.

"Itu artinya paspor itu aspal, asli tapi palsu," katanya.

Ahmad Yani berharap, Panja Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Komisi III DPR bisa mengungkap substansi persoalan mafia pajak, tidak hanya sebatas pada Gayus juga perusahaan pengemplang pajak, berapa banyak perusahaan yang terlibat.(*)

(T.R024/D011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011