Lalu dibangun rumah susun yang sudah masuk tahap pembangunan di atas lahan itu.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendirikan rumah susun untuk dihuni jaksa yang belum memiliki tempat tinggal selama bertugas di provinsi ini.
"Kejaksaan Tinggi Sumsel akan mendirikan rumah susun, yang dikhususkan sebagai hunian jaksa yang belum memiliki tempat tinggal," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Senin.
Menurut dia, rumah susun tersebut saat ini sudah memasuki tahap pembangunan memanfaatkan lahan seluas 4.212 meter persegi bekas kantor kejati lama yang berlokasi di Jalan Ade Irma Nasution No. 14, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang (tepat di samping kantor gubernur).
"Bangunan kantor lama dibongkar saat ini sudah rata dengan tanah. Lalu dibangun rumah susun yang sudah masuk tahap pembangunan di atas lahan itu,” ujar dia.
Pelaksanaan proyek pembangunan rumah susun tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor PT Global Mandiri Service menggunakan anggaran APBN Kementerian PUPR tahun 2021 senilai Rp33.345.134.000 di bawah pendampingan dari pihak Kejati Sumsel.
Adapun dalam rancangan pembangunannya rumah susun itu berkonstruksi lima tingkat, berisikan 72 unit hunian tipe 36 dengan daya tampung mencapai 288 orang.
“Rumah susun itu juga dilengkapi fasilitas penunjang, seperti ruang serbaguna, mushala beserta lift dan area parkir yang cukup memadai. Jumlah parkir 54 lot mobil dan 44 lot sepeda motor,” katanya pula.
Rumah susun yang didesain secara representatif, karena menurut dia, bukan sekadar menjadi tempat tinggal jaksa, namun juga berguna untuk berbagai kegiatan seperti diklat dan lain sebagainya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pembangunannya sudah bisa dikerjakan, sehingga bisa segera digunakan segala kegiatan korps adhyaksa,” katanya pula.
Baca juga: Kejati Sumsel meraih peringkat tiga nasional pengungkapan tipikor
Baca juga: Bareta Sumsel mengapresiasi Kejati mulai usut dugaan korupsi PT Pusri
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021