Ini suatu yang dimandatkan dalam UU APBN

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menganalisa penyerapan anggaran belanja 2010 untuk menentukan pemberian reward and punishment kepada Kementerian/Lembaga.

"Ini sedang dalam analisa, dan akan kelihatan begitu audit selesai bulan Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Kementerian yang penyerapan anggarannya tidak begitu tinggi, maka hal tersebut dapat dipertanyakan terutama apabila penyerapan rendah tanpa keterangan yang jelas.

"Kalau kementerian yang penyerapannya tidak tinggi maka harus dipertanyakan dan untuk kementerian yang tak bisa serap anggaran tanpa penjelasan berarti itu yang kena punish," ujarnya.

Sedangkan, ia menjelaskan Kementerian yang bisa merealisasikan proyek dan selesai dengan biaya rendah lebih rendah dari anggaran dapat diberikan reward.

"Ini suatu yang dimandatkan dalam UU APBN, hubungannya dengan alokasi dan bentuk-bentuk disiplin anggaran," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara 2010 mencapai 93,5 persen atau Rp1.053,5 triliun dari pagu APBNP 2010 sebesar Rp1.126,1 triliun.

Secara garis besar penyerapan belanja kementerian/lembaga dipengaruhi oleh faktor-faktor internal, seperti keterlambatan penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengelola kegiatan di hampir semua Satker Pusat dan daerah, reorganisasi, penyempurnaan business process, dan faktor kehati-hatian kementerian/lembaga.

Selain itu mekanisme pengadaan barang dan jasa, antara lain banyaknya sanggahan dalam proses lelang, banyaknya pengaduan LSM ke Polri dan Kejaksaan, dan masalah pengadaan lahan/tanah.

Faktor lain seperti keterlambatan pejabat daerah dalam menetapkan pengelolaan anggaran pada satuan kerja perangkat daerah, dan faktor geografis dan iklim.

(S034/S006/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011