"Berkas Yusril dan Hartono masih di penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis.
Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Sampai sekarang, keduanya belum ditahan dan perlakuan itu berbeda dengan tersangka sebelumnya, diantaranya Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Kapuspenkum Babul Khoir Harahap menambahkan alasan masih tertahannya berkas Yusril di bagian penuntutan, karena masih ada kekurangan yang harus dipenuhi.
"Berkasnya masih perlu ada yang dilengkapi," katanya.
Nanti, kata dia, setelah berkasnya dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera ke pengadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Sisminbakum sudah sesuai dengan koridor hukum serta adanya putusan Mahkamah Agung.
"Tidak ada yang salah dalam penyidikan Sisminbakum," kata Babul Khoir Harahap.
Ia menjelaskan, dalam putusan MA untuk terpidana Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum.
"Jadi apa yang salah dilakukan oleh Kejagung dalam penyidikan Sisminbakum," ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan, penanganan dugaan korupsi Sisminbakum murni hukum dan tidak ada unsur kepentingan sedikit pun.
"Saya tidak punya kepentingan apa pun (dalam penanganan Sisminbakum)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono.
(R021/A011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011