Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan bahwa revisi UU No17/2008 Tentang Pelayaran ditargetkan selesai pada Mei 2011 untuk mendukung industri minyak dan gas nasional.
"Hingga saat ini kapal-kapal untuk pertambangan di dalam negeri masih didominasi oleh kapal asing, pengusaha Indonesia pun sulit mengadakan kapal itu karena harganya terlalu mahal dan tidak ekonomis," katanya di Kantor Wapres Kamis.
Usai menghadiri rapat membahas produksi migas, Freddy mengatakan, sektor migas menjadi penopang utama keuangan negara di APBN, sehingga harus ada aturan agar kapal asing jenis itu bisa beroperasi di Indonesia.
"Jika dipaksakan, penerapan azas Cabotage untuk Off Shore itu bisa mengancam lifting minyak nasional karena kapal lokal tidak ada yang melayani kegiatan off shore, khususnya untuk kategori B dan C. Indonesia belum mampu membuat kapal-kapal pengangkut minyak dan gas," katanya.
Hal senada dilontarkan juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat yang mengatakan, materi mengenai asas "cabotage" ini menjadi materi pembahasan dalam rapat koordinasi transportasi laut.
Dalam asas ini, setiap kapal yang melewati perairan Indonesia harus mengibarkan bendera Indonesia. Ketentuan ini baru berlaku pada Januari 2011.
"Kita minta supaya kapal pelayaran untuk pendukung diharapkan tidak harus menggunakan bendera Indonesia meskipun di wilayah laut Indonesia. Diharapkan, dengan mendapatkan dispesansi bagi kapal-kapal yang mengangkut migas, tidak harus dipaksakan seperti itu," ujarnya.
Yopie mengemukakan, jika dipaksakan berlaku asas cabotage tersebut tanpa penajaman, akan banyak produksi minyak Indonesia yang hilang minimal 53.000 barrel per hari diberlakukan.
Sebab, banyak kapal-kapal angkut yang tidak berbendera Indonesia tidak bisa berlayar di Indonesia. Salah satu usulan adalah perlunya dispensasi bagi kapal-kapal pengangkut minyak mentah.
Ia menambahkan, saat ini kementerian terkait sudah selesai melakukan finalisasi yang kemudian akan diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden dan diserahkan ke DPR.
"Jika tidak dilakukan revisi terhadap asas cabotage itu maka kapal asing bidang offshore (penunjang kegiatan migas lepas pantai) akan gagal memenuhi tenggat peralihan ke bendera Merah Putih paling lambat 7 Mei 2011, seperti yang diamanatkan Pasal 341 UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Kapal yang paling banyak mendapat sorotan adalah kelompok C, yang meliputi jack up rig, MODU (mobile offshore drilling unit), drill ship, seismic 3D, dan contraction ship.
(R018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011