Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPR pemrakarsa panitia angket Century memuji putusan MK yang mengabulkan uji material UU MD3 (UU MPR, DPR DPD dan DPRD) tentang hak menyatakan pendapat dan mereka siap melanjutkan penuntasan kasus Bank Century di DPR .
"Kita sangat bersyukur dengan gugatan kami yang diterima MK, yakni gugatan tentang UU MD3. Ini (Keputusan MK) adalah sebuah oase ditengah dideranya DPR dengan kritik-kritik yang sangat negatif dan mudah-mudahan bisa menjadi penyemangat bagi kita untuk menjalankan tugas-tugas kita terutama pengawasan," kata anggota FPKB Lily Chadijah Wahid kepada pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis,
Lily Wahid menegaskan pihaknya berterima kasih kepada MK yang sangat tanggap atas kebutuhan keadilan dalam menerapkan UU tentang hak menyatakan pendapat ini.
Kalau usulan itu tidak dipenuhi oleh MK, katanya, maka sulit membayangkan bagaimana pemerintah yang dari hari ke hari semakin jelas korupsinya sulit untuk diawasi.
"Rasa keadilan itu tetap terusik. Belum selesai dengan kasus Century, ada lagi masalah IPO KS, penjualan yang begitu rupa dalam satu hari uang Rp1,2 triliun yang seharusnya bisa menjadi milik dari BUMN, itu menguap untuk siapa tidak tahu," ujarnya.
Dikemukakannya bahwa dengan diterimanya gugatan sejumlah anggota DPR di MK itu, maka diharapkan hal itu menjadi sebuah peluang untuk mengawasi kinerja pemerintah selanjutnya walaupun untuk saat ini penanganan kasus Century bisa dikatakan berangkat dari nol lagi.
Tetapi, ia menambahkan, paling tidak ada sebuah celah dimana masih bisa berharap keadilan itu ada di republik ini.
Selesaikan
Ditempat yang sama, anggota DPR dari Fraksi Hanura Akbar Faisal mengingatkan pemerintah untuk betul-betul menyelesaikan kasus ini.
"Memang ada yang menyatakan bahwa tidak bisa lagi mengajukan hak menyatakan pendapat pada kasus ini, karena sudah melewati paripurna," ujarnya.
Tetapi masih terbuka pintu yang lain, yakni sejumlah anggota DPR sudah menyerahkan uji materi UU MD3 ke MK ketika para penegak hukum itu (kejaksaan, kepolisian dan juga KPK) sedang mencoba melakukan "akrobatik" hukum.
"Mereka mencoba melakukan penyelidikan yang diluar dan tidak senafas dan sebangun dengan apa yang diminta oleh pansus Century seperti KPK yang tiba-tiba memeriksa orang-orang di luar dari rekomendasi dan format Pansus Century itu sendiri," katanya.
Sedangkan anggota DPR dari FPG Bambang Soesatyo mengatakan bahwa keputusan MK itu menjadi satu titik terang ketika proses penyelesaian kasus Bank Century di ranah hukum sudah sangat berlarut-larut.
"Kasus bank Century ini hampir setengah tahun lebih tidak selesai di ranah hukum, dimana KPK memble, Kejaksaan dan Kepolisian apalagi, ini ada titik jalan terang baru yang dibuat oleh keputusan MK," ujarnya.
Ditegaskannya bahwa apabila dimasa lalu ada halangan tirani mayoritas dimana untuk mencapai kuorum saja satu partai terbesar tidak hadir, maka tidak bisa hak menyatakan pendapat itu dilaksanakan, maka dengan adanya keputusan MK yang mencabut pasal 184 ayat (4) maka jalan bagi DPR untuk menyatakan pendapat dalam kasus Century sudah terbuka lebar.
Jadi, ia menambahkan, biarkan saja KPK berkutat dengan manuver-manuver hukumnya dan juga kepolisian serta kejaksaan bermain dengan asumsinya sendiri, DPR akan mencoba menyelesaikan kasus Bank Century dengan caranya sendiri.
Bagi Partai Golkar, katanya lagi, penyelesaian kasus Bank Century adalah harga mati.
"Kita sudah mengumpulkan 126 tanda tangan yang kita edarkan dan kita galang sebelum pengajuan gugatan kita ke MK. Dari PKB sudah teken. Kami dari Golkar, PDIP, Hanura dan Gerindra sudah teken. Sebetulnya sudah cukup 25 tanda tangan untuk membawa hak menyatakan pendapat ini dalam sidang paripurna yang akan di agendakan setelah melewati mekanisme di Bamus DPR," katanya.
Sebelumnya Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU No27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah anggota DPR. Pasal itu mengatur tentang syarat kuorum hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR.
Beberapa anggota DPR di antaranya Lily Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faisal mengajukan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU MD3. Pasal itu menentukan hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota DPR dalam rapat paripurna DPR dan keputusannya minimal 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ke MK harus memperoleh 2/3 dukungan dari jumlah anggota DPR yang hadir. Pasal 184 ayat (4) dinilai memunculkan penambahan syarat kuorum dari 2/3 menjadi 3/4 karena akan lebih mempersulit pelaksanaan hak menyatakan pendapat khususnya hak usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ke MK.
Mahkamah menyatakan Pasal 184 ayat (4) UU MD3 mengatur semua jenis hak menyatakan pendapat baik berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 (lex generalis) maupun Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 (lex specialis).
Semua jenis hak itu mencakup hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket, serta dugaan presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.(*)
(T.D011/A011/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011