Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum Universitas Pelita Harapan Frans Hendrawinata mengatakan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak Thoby Mutis atas kasus perebutan Universitas Trisakti tidak bisa menghambat eksekusi.
"Tidak ada hubungannya eksekusi dengan Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin mereka ajukan. PK tidak bisa menghambat eksekusi," kata Frans Hendrawinata, di Jakarta, Kamis.
Frans yang juga anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), eksekusi kasus Trisakti ini terbilang sudah telat.
"Seharusnya sudah dieksekusi tujuh tahun lalu, tahun 2003 saat saat ada perkara perdata nomor 42 di PN Jakarta Barat," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa setelah turunnya keputusan MA yang menolak kasasi Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis, maka eksekusi wajib dilakukan, karena menunda eksekusi menunggu proses PK justru tidak memberi kepastian hukum.
"Jurisprudensi MA memberikan tuntunan untuk itu," kata Frans menandaskan.
Ketua Tim V yang diberi mandat Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung berharap Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera melakukan eksekusi dan mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam menguasaan secara ilegal Universitas Trisakti dan mengembalikannya kepada Yayasan Trisakti.
Dalam pemberitaan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; Prof. DR. H.A. Prayitno, dr. Sp. KJ, dan Drs. Immanuel Bonjol Siagian, MH atas kasus perebutan pengelolaan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti.
Dalam pertimbangan hukumnya MA berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi para pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (hakim) tidak salah menerapkan hukum.
Dengan putusan MA tersebut berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
Namun pihak Prof Dr. Thoby Mutis dkk tidak menaati isi putusan MA RI bernomor Register No.410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena akan mengajukan PK.
Humas Trisakti Hasiyani H Wahyono mengatakan, "Kami rencananya akan mengajukan PK. Saat ini tentunya sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti."
Sedangkan Ketua Forum Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong, mengatakan pihaknya belum bisa komentar banyak atas penolakan Kasasi oleh MA.
"Untuk sementara ini kami belum bisa berbicara banyak. Tapi Intinya kami keberatan jika ada penolakan kasasi. Jadi tunggu saja. Apa yang akan diputuskan nanti. Baru nanti kami akan menentukan langkah-langkah atau strategi selanjutnya," katanya. (*)
(T.J008/B009/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011