"Kita sedang berkoordinasi dengan Singapura, Malaysia, Makau (China), plus US," kata Ketua PPATK Yunus Husein ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jakarta, Kamis.
Yunus yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK agar membuat surat permintaan penyelesaian kasus hukum secara timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara-negara tersebut.
Dia menambahkan, penarikan aset Gayus melalui mekanisme MLA itu terutama harus dilakukan dengan negara-negara tetangga Indonesia.
Yunus membenarkan bahwa ada indikasi sejumlah aset Gayus disimpan di negara lain.
"Ada indikasi kuat di salah satu negara tetangga kita," kata Yunus tanpa bersedia menyebut nama negara dan nilai aset yang tersimpan.
Gayus diduga terlibat dalam kasus dugaan mafia perpajakan. Dia semakin menjadi bahan pemberitaan karena pergi ke beberapa tempat, meski telah berstatus tahanan. Gayus bahkan diduga menyamar ketika membuat paspor.
Gayus diduga berada di Macau pada 22-24 September 2010, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 dan 2 Oktober 2010 ke Kuala Lumpur dan Singapura.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus yang dibuat atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan untuk Margareta, bocah berumur lima tahun.
Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo.
(F008/S023/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011