Untuk karang taruna kelurahan Rp1 juta

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran stimulus sebesar Rp500 ribu per bulan untuk karang taruna tingkat Rukun Warga (RW) mulai Januari 2022.

"Mulai Januari tahun depan, karang taruna di level RW dan kelurahan akan mendapatkan bantuan dana pemantik senilai Rp500 per bulan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan ketika menghadiri Bulan Bhakti Karang Taruna DKI di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu.

Anies menjelaskan dana stimulus itu nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan di masing-masing unit karang taruna.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Muhammad Mul menambahkan untuk karang taruna tingkat kelurahan akan mendapatkan dana stimulus sebesar Rp1 juta per bulan.

"Untuk karang taruna kelurahan Rp1 juta dan ini Insya Allah segera direalisasikan pada 2022," ucapnya.

Baca juga: Karang Taruna di Jaksel memasarkan 300 kg hasil tani ke pasar modern

Mul menambahkan nantinya bantuan dana pemerintah daerah itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan rekreasi, olahraga dan keagamaan anggota karang taruna.

Sedangkan jumlah karang taruna di tingkat RW, lanjut dia, dari total jumlah RW di Jakarta mencapai sekitar 2.708, sekitar 2000 unit datanya sudah diperbaharui dari total 267 kelurahan di DKI.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021.

Dalam peraturan itu, pada pasal 20 soal pendanaan disebutkan Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana stimulus itu dari APBD DKI melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.

Dana stimulus untuk karang taruna tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan menggunakan mekanisme pemberian hibah, untuk tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional.

Baca juga: Pemkot Jakbar minta warga melapor bila ada pungli Agustusan

Namun, dalam Pergub tersebut tidak disebutkan jangka waktu pemberian dana stimulus kepada karang taruna.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021