Ternate (ANTARA News) - Seluruh warga korban kebakaran di kawasan Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) pada akhir pekan lalu, tidak satupun yang memiliki sertifikat atas lahan yang mereka tempati.

"35 KK yang rumahnya terbakar itu tidak satupun mengantongi sertifikat, bahkan lokasi bangunan berada di pantai jelas-jelas tidak diperbolehkan berdasarkan Perda Kota Ternate tentang Tata Ruang Kota," kata Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar di Ternate, Kamis.

Selain itu, Pemkot Ternate juga melarang warga untuk membangun kembali di sekitar lokasi kebakaran, akan tetapi, keputusan itu ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama dengan korban kebakaran.

"Prinsipnya lokasi itu tidak bisa dibangun kembali oleh warga, tapi karena pertimbangan rasa, akhirnya diizinkan dengan catatan 15 meter dari jalan," kata Arifin.

Dari hasil rapat bersama posko tanggap darurat serta SKPD terkait, juga diputuskan waktu tanggap darurat bagi korban kebakaran di kawasan Mangga Dua akan diperpanjang hingga Sabtu (15/1) lusa.

Semula tanggap darurat direncanakan hanya dibatasi hingga Rabu kemarin, namun karena pertimbangan para korban kebakaran belum mendapatkan lokasi pengungsian.

Seiring dengan berakhirnya tanggap darurat tersebut, Arifin mengatakan, Pemkot Ternate akan menyalurkan bantuan kepada 35 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 279 jiwa berupa uang saku senilai Rp 2,5 juta/KK ditambah dengan peralatan masak.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Ternate, hari ini agendakan untuk memanggil sejumlah SKPD terkait dengan penanggulangan bencana kebakaran di kawasan Mangga Dua.

Sejumlah pimpinan SKPD yang rencananya menggelar rapat dengan Komisi III diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Kesbangpol dan Linmas, Kepala Dinas Nakersos, Camat Ternate Selatan serta Lurah Mangga Dua.

"Hari ini, sekitar pukul 12.00 Wit, Komisi III akan panggil beberapa SKPD terkait, dengan agenda penanggulangan masalah kebakaran di Mangga Dua," kata Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Ternate Firdaus Ismail. (AF/M019/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011