Padang (ANTARA News) - 33 dari 43 desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat terletak di daerah pesisir yang merupakan kawasan rawan bencana tsunami dan abrasi pantai.

Data United State Geological Survey (USGS) menyebutkan kerawanan gempa dan tsunami di Mentawai itu masuk kategori VIII, demikian dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascatsunami Mentawai disusun Bappenas, BNPB, Pemprov dan BPBD Sumbar, Pemkab dan BPBD Mentawai di Padang, Kamis.

Wilayah Kepulauan Mentawai terletak di pantai barat Pulau Sumatera, merupakan gugusan pulau-pulau besar dan kecil dengan jumlah pulau sebanyak 98 terdiri dari empat pulau besar dan 94 pulau kecil.

Dilihat dari potensi ancaman bencana alam, Mentawai memiliki potensi yang tinggi terhadap baik berupa gempa bumi tektonik, tsunami maupun abrasi pantai, dimana 33 desa di daerah ini terletak di daerah rawan bencana tersebut.

Kerawanan gempa bumi di Mentawai masuk kategori VIII artinya, gempa yang terjadi kekuatannya dapat menimbulkan kerusakan pada bangunan yang cukup parah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyadari akan bahaya yang setiap saat dapat mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.

Kesadaran ini telah ditindaklanjuti dengan menerapkan berbagai upaya-upaya pengurangan risiko bencana dalam sistem perencanaan pembangunan daerah serta revisi terhadap rancangan tata ruang tata wilayah (RTRW) berbasis mitigasi bencana.

Penerapan sistim ini sesuai amanat UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan jangka menengah RPJMD 2007-2011 Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2010 sejumlah daerah di Pulau Sikakap Mentawai diguncang gempa 5,2 SR diikuti tsunami menimbulkan korban tewas 509 orang, 17 orang luka berat, 21 orang hilang dan 11.425 orang mengungsi serta kerusakan serta kerugian materil senilai total Rp348,92 miliar. (H014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011