"Kalau seandainya ada komponen royalti atau kewajiban yang dia belum bayar pajak, nanti saya cek, kalau memang itu belum, kita akan tagihkan," ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu.
Namun, Menkeu menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut dan masih dipelajari semua kemungkinan denda serta penalti yang mungkin dapat dikenakan kepada produsen BlackBerry tersebut.
"Saya belum menerima laporannya. Seandainya ada, akan ditagihkan denda beserta penaltinya," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkirakan pendapatan bersih produsen BlackBerry (BB), Research in Motion (RIM), di Indonesia mencapai Rp2,268 triliun per tahun.
"Dengan rata-rata menagih 7 dolar AS/orang/bulan, RIM menangguk pemasukan bersih Rp189 miliar/bulan atau Rp2,268 triliun/tahun," kata kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto.
Ia menegaskan sampai saat ini produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM), dalam mengoperasikan BlackBerry di tanah air tidak menyetorkan pajak sepeserpun kepada pemerintah Indonesia.
Perusahaan itu juga tidak membangun infrastruktur jaringan dalam bentuk apapun di tanah air karena seluruhnya menggunakan jaringan milik enam operator telekomunikasi di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika merasa sangat perlu untuk memberikan peringatan kepada RIM yang mengoperasikan BlackBerry di Indonesia.
Apalagi, saat ini pihaknya mencatat ada sekitar 3 juta pelanggan RIM/BlackBerry (BB) di Indonesia yang terdiri dari dua juta pelanggan resmi dan satu juta lainnya "black market".(*)
(T.S034/S006/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011