Jakarta (ANTARA News) - Kalangan anggota Komisi III DPR mendesak Ketua MK Mahfud MD mengungkap identitas jaksa yang telah mengancam dirinya saat menangani uji publik putusan perkara judicial review UU No 16/2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Kita akan mendesak Mahfud untuk mengungkapnya, dan kami akan mempertanyakan ini pada saat rapat konsultasi dengannya," ujar anggota Komisi III, Ahmad Yani di Gedung DPR Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pada Desember 2010, Mahfud pernah mengutarakan bahwa dirinya diancam karyawan kejaksaan Agung agar MK tetap menyatakan Hendarman Supandji sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014.
Namun, MK akhirnya mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, 22 September 2010.
Ahmad Yani mengatakan, ia sudah mengantongi nama jaksa yang diduga melakukan ancaman kepada Mahfud saat memutus perkara itu.
"Kami hanya akan konfirmasi saja ke Mahfud, karena kami juga sudah punya nama," katanya.
Mahfud MD sendiri, lanjut Ahmad Yani, sudah mengetahui mekanisme dan telah melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan Agung.
"Dan kami juga akan mendesak Jaksa Agung(Basrief Arief, red) untuk mengusut laporan tersebut," ujar Ahmad Yani.
Sementara itu, anggota komisi III lainnya, Desmon J Mahesa mengatakan bahwa Mahfud MD harus segera membongkar siapa pengancam dirinya. Sebab kalau hal tersebut tak dibongkar maka justru membuat publik akan bertanya-tanya.
"Jangan-jangan ini hanya klaim Mahfud saja untuk mencari popularitas. Jadi seharusnya diungkap," kata Desmon.
Mahfud, katanya lagi, harus membongkarnya dengan mengatakan secara terbuka jaksa tersebut.(*)
(T.D011/A011/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011