Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Gayus HP Tambunan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan paspor palsu.
"Gayus mulai hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan paspor palsu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, diduga telah menggunakan paspor palsu saat bepergian ke luar negeri. Ia bisa bepergian ke luar negeri meski berstatus sebagai tahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Saat ini Gayus masih menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sejak pukul 10.00 WIB.
Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur dan Singapura menggunakan paspor dengan identitas palsu.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukkan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.
Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo.
Gayus yang sudah menjadi tersangka untuk kasus mafia hukum, gratifikasi, mafia pajak, dan telah menyuap petugas penjaga Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob.
Akibat perbuatannya diancam pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(S035/R010/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011