Jakarta (ANTARA News) - Pelaku pelecehan seksual, Sartono (29), mengaku telah mencabuli 96 anak dan prilaku menyimpangnya itu sudah ia lakukan sejak berusia 13 tahun.

"Tersangka mengaku sudah melakukan penyimpangan seksual sejak usia 13 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolrestro) Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar di Jakarta, Rabu.

AKBP Hero mengatakan, tersangka mencoba melakukan penyimpangan berhubungan intim dengan temannya yang berjenis kelamin sama.

Pelaku melakukan tindak penyimpangan seksual itu saat menggembala kambing peliharaannya yang berlanjut hingga saat ini.

Awalnya, Sartono menyebutkan dirinya sudah mensodomi 38 anak pria yang berusia di bawah umur, kemudian pelaku mengaku sudah melakukan penyimpangan hubungan seksual itu terhadap 96 anak.

Korban pencabulan berusian antara 14 tahun hingga 17 tahun dengan perincian sejak sebelum tahun 2008 mencapai 42 anak dan 2008 hingga 2010 sebanyak 54 orang.

Mayoritas anak yang menjadi korban pencabulan Sartono merupakan anak jalanan di sekitar stasiun kereta api Cikampek, Purwakarta, Bandung , Serang (Banten) dan Kampung Bandan (Jakarta Utara).

Sartono juga menjual korban seharga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per anak.

Sebelumnya, anggota Polrestro Kepulauan Seribu menangkap Sartono di Stasiun Kota, Jakarta Barat, Minggu (9/1), berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban pencabulan.

Awalnya polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Pulau Pramuka berinisial MJ yang menduga anaknya, HA, menjadi korban pencabulan yang dilakukan Sat.

Kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Sar dan berhasil menangkap warga Cirebon, Jawa Barat, itu di sekitar Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Tersangka menggunakan modus mengajak korban jalan dan menjanjikan memberi hadiah berupa telepon selular kepada calon korban.

Jika korban bersedia diajak jalan, tersangka akan melakukan pencabulan dan menjualnya ke beberapa daerah.

Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus pencabulan tersebut dan menyita barang bukti berupa tiga unit telepon selular milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(T014/A011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011