Jakarta (ANTARA News) - Seorang perokok melalui hukumnya akan melakukan uji materi terhadap pasal 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur masalah Kawasan Dilarang Merokok karena antara lain dinilai melanggar hak asasi manusia aturan lain yang lebih tinggi.

"Kami besok (Kamis, 13/1) akan ke MA (Mahkamah Agung) untuk mendaftarkan uji materi peraturan gubernur tersebut. Kami mengharapkan ada ruang khusus untuk merokok di dalam gedung sehingga tetap tidak mengganggu mereka yang tidak merokok," kata kuasa hukum pemohon, Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

Habiburokhman didampingi kliennya Ariyadi mengatakan, kliennya meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 tetap diberlakukan karena masih memungkinkan perokok merokok di tempat khusus di dalam gedung. Sementara Pasal 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 menghapus ketentuan tersebut.

Pasal 2 Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok berbunyi, ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan pasal 18 berbunyi sebagai berikut, "Tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung serta tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung."

Habiburokhman mengatakan bahwa merokok bukanlah tindakan ilegal dan bukan tindakan pidana. Seorang perokok, katanya, mempunyai hak untuk merokok sepanjang tidak merugikan mereka yang tidak merokok.

Kuasa hukum lainnya, Daru Supriyono mengatakan bahwa mereka bukannya membela perokok dan tidak ada agenda terselubung dengan pabrik rokok. "Kami juga ingin agar perokok mempunyai etika," katanya.

Ia mengatakan bahwa pasal 18 Pergub Nomor 75 Tahun 2005 sebenarnya sudah baik dan mengakomodasi perokok karena perokok masih disediakan tempat di dalam gedung.

Disebutkan, Pergub Gubenur No. 88 antara lain bertentangan dengan pasal 30 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM yang berbungi setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Sementara itu Ariyadi mengatakan bahwa Pergub No.88 tersebut bersifat diskriminasi kepada perokok. Ia juga mengatakan bahwa persoalan merokok bukan persoalan yang mendasar bagi pemda DKI Jakarta, apalagi sebelumnya sudah ada aturan yang tepat mengenai aturan merokok.(*)
(R009/K004)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011