Boyolali (ANTARA News) - Loso (21), warga Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, divonis hukuman 12 tahun penjara dengan tuduhan telah membunuh anak kandungnya sendiri.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu, Loso dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya sendiri, Roy Sandika, yang masih berusia 18 hari.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Kayat.

Vonis tersebut, katanya, telah melalui pertimbangan antara lain berasal dari keterangan para saksi yang dihadirkan dan berbagai fakta di persidangan.

Ia mengatakan, terdakwa dengan alasan ekonomi secara sengaja atau berencana membunuh anak kandung sendiri, padahal anak itu seharusnya mendapat perlindungannya.

Saat terdakwa akan menghabisi nyawa anaknya pada 15 Agustus 2010, katanya, terlebih dahulu menyuruh Sunarti (32), istrinya, membeli obat ke bidan desa setempat.

Ia mengatakan, saat kondisi rumah sepi, terdakwa kemudian membawa anaknya ke kamar kosong dan membunuhnya dengan menggunakan sabit.

Terdakwa kemudian menyembunyikan jasad korban di kandang ternak orang tuanya. "Karena terdakwa secara sah terbukti bersalah, maka pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan," katanya.

Pertimbangan yang meringankan hukuman Loso antara lain karena ia bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, telah mengakui, dan menyesal atas perbuatannya.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan empat tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa Retno Setyowati menuntut terdakwa dihukum penjara 16 tahun.

"Saya akan pikir-pikir," kata Loso saat ditanya oleh hakim terkait vonis tersebut. Selama persidangan Loso didampingi penasihat hukumnya, Burhan.

JPU Retno juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Loso membunuh anak kandungnya yang berusia 18 hari pada 15 Agustus 2010 karena masalah ekonomi. Terdakwa mengaku malu karena menganggur dan tidak mampu membiayai proses kelahiran anak pertamanya itu.

(B018/M029/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011