Sepanjang penunjukan itu sesuai aturan, ya sah-sah saja untuk dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan bahwa pemerintah pusat dapat menunjuk perwira tinggi TNI atau Polri untuk menjadi penjabat (pj) kepala daerah secara sah.
“Sepanjang penunjukan itu sesuai aturan, ya sah-sah saja untuk dilakukan,” kata Emrus ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Emrus mengatakan, sebelumnya, pemerintah pusat sudah pernah menunjuk TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah. Salah satunya adalah penunjukan dan pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada tahun 2018.
“Kalau dulu pernah dilakukan, kenapa sekarang tidak?” ucap dia.
Penunjukan tersebut, tutur Emrus, telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: 272 kepala daerah diisi penjabat rawan politisasi birokrasi?
Dengan demikian, apabila pemerintah pusat menerapkan hal serupa pada penunjukan penjabat kepala daerah yang akan dimulai pada tahun 2022, maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, seperti dwifungsi TNI/Polri.
Terkait dengan netralitas TNI/Polri, Emrus meyakini bahwa tidak ada jaminan sipil dapat lebih profesional daripada TNI/Polri, maupun sebaliknya.
Oleh karena itu, ketika melakukan penunjukan penjabat kepala daerah, pemerintah pusat harus memperhatikan kesesuaian dengan aturan, termasuk undang-undang yang berlaku, guna memastikan seseorang yang menempati posisi sebagai penjabat kepala daerah telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
“Tidak ada jaminan kalau sipil lebih profesional atau Polri lebih profesional. Kita biarkan saja kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan (penunjukan, red.) sesuai dengan undang-undang,” kata Emrus.
Pendapat ini Emrus kemukakan ketika menanggapi isu mengenai pemerintah pusat yang membuka opsi untuk menjadikan TNI atau Polri sebagai pj di daerah.
Mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah. Penunjukan tersebut merupakan dampak dari Pilkada serentak tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 Provinsi dan 247 kabupaten/kota.
Baca juga: DPRD Bekasi minta Kemendagri percepat tunjuk penjabat kepala daerah
Baca juga: DPR minta Mendagri perhatikan penunjukan penjabat kepala daerah
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021