Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berpandangan bahwa pelaksana tugas (plt) kepala daerah dapat menjalankan pemerintahan daerah dengan lebih profesional dibandingkan dengan kepala daerah yang terpilih.
“Plt ini sebenarnya bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugas karena tidak berhutang politik pada partai apapun,” kata Emrus ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Ia berpandangan, kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan umum akan memiliki hutang politik kepada berbagai partai politik yang mengusung kepala daerah tersebut.
Baca juga: Anggota DPR: ASN jadi plt kepala daerah harus profesional
Hutang politik, tutur Emrus melanjutkan, menimbulkan kecenderungan pemberian kompensasi kepada partai politik pengusung berupa jabatan-jabatan politis atau kebijakan-kebijakan yang mengandung kepentingan partai.
“Profesionalitas ini adalah kesempatan baik. Plt bisa membongkar permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh kepala daerah yang ia gantikan, dalam artian positif maupun negatif,” kata dia melanjutkan.
Menurut Emrus, plt kepala daerah dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memaparkan capaian-capaian apa saja yang telah terealisasikan pada masa kepala daerah yang sebelumnya.
Selain itu, plt kepala daerah juga dapat menunjukkan kekurangan di pemerintahan sebelumnya yang berupa kendala-kendala dalam kebijakan pembangunan, penggunaan dana APBD, dan lain sebagainya.
“Supaya publik tahu apa yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya,” tutur Emrus.
Di sisi lain, penunjukan plt juga akan meningkatkan kelancaran komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Penunjukan plt kepala daerah oleh pemerintah pusat, menurut Emrus, merupakan faktor pendukung kelancaran komunikasi tersebut.
Baca juga: Ilham Saputra usulkan perpanjangan masa kerja KPU jelang Pemilu 2024
“Mereka (plt kepala daerah) bisa berkomunikasi lebih lancar dengan pemerintah pusat, karena pemerintah pusat tidak membutuhkan upaya-upaya ekstra untuk mendekati partai-partai politik pengusung,” ucap dia.
Meskipun demikian, plt memiliki kekurangan, yakni tidak bisa membuat keputusan-keputusan yang bersifat strategis.
Plt kepala daerah hanya dapat menjalankan program yang sudah dibuat oleh DPR bersama kepala daerah yang menjabat sebelumnya.
Pendapat ini Emrus kemukakan ketika menanggapi isu mengenai pemerintah pusat yang akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah yang akan dimulai pada tahun 2022.
Penunjukan tersebut merupakan dampak dari Pilkada serentak tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 Provinsi dan 247 kabupaten/kota.
Baca juga: Perhelatan sambut sang pemimpin jangan bebani uang rakyat
Baca juga: PKP minta KPU hati-hati tentukan jadwal Pemilu 2024
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021