Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu, membenarkan permohonan banding Sjahril Djohan ditolak oleh PT DKI Jakarta.
"Kami telah menerima putusan PT DKI Jakarta Nomor: 392/PID/2010/PT.DKI tanggal 8 Desember 2010," katanya.
Ia mengatakan sampai sekarang jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari isi dari putusan tersebut, guna menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Hal itu mengacu pada Pasal 353 KUHAP, mengingat putusan pengadilan telah 2/3 dari tuntutan Jaksa," katanya.
JPU telah menuntut Sjahril Djohan dengan dua tahun kurungan.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan kesatu subsider yakni Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim menyatakan terdakwa Sjahril Djohan tidak bersalah untuk dakwaan satu dan dua primer serta dakwaan tiga subsider.
Majelis hakim menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.(*) R021/E001
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011