Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pemerintah Indonesia menilai putusan pengadilan tingkat pertama di Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi majikan yang menyiksa Sumiati tidak memenuhi rasa keadilan.

"Tanpa ada yang harus mendesak dan mengungkap kita semua merasakan bahwa hukuman tiga tahun itu tidak sesuai dengan rasa keadilan maka langsung pemerintah melalui pengacara kita bahkan bukan hanya pengacara kita tapi juga penuntut umum dari negara Saudi Arabia pun langsung banding," katanya usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

"Tanpa ada yang harus mendesak dan mengungkap kita semua merasakan bahwa hukuman tiga tahun itu tidak sesuai dengan rasa keadilan maka langsung pemerintah melalui pengacara kita bahkan bukan hanya pengacara kita tapi juga penuntut umum dari negara Saudi Arabia pun langsung banding," kata Marty.

Dijelaskannya sejak diketahuinya ada kasus penyiksaan atas Sumiati, warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, pihak kementerian luar negeri langsung mengambil sejumlah langkah melalui konjen RI di Jeddah.

"Fase pertama tentu adalah kondisi beliau dirawat di rumah sakit sejak kejadian ini terungkap dan syukur alhmdulillah keadannya sekarang sudah memungkinkan untuk bisa meninggalkan rumah sakit sekarang sudah di tampung di KJRI kita," katanya.

Selanjutnya, pemerintah RI kemudian menyiapkan tim ahli hukum untuk mengawal proses hukum kasus penyiksaan ini dalam persidangan di pengadilan pertama.

Namun, kata Marty, keputusan pada 10 Januari 2011 dari pengadilan pertama yang hanya menghukum majikan Sumiati pidana penjara tiga tahun dinilai tidak memenuhi rasa keadilan sehingga tim kuasa hukum Sumiati mengajukan banding, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum dari Arab Saudi.

"Keputusan hukum baru tahap pertama, baru dua hari lalu kalau tidak salah, tentu sekarang kita memasuki fase berikutnya, jadi ada fase bergulir di pengadilan Arab Saudi," katanya.

Namun demikian pemerintah Indonesia tidak bisa menyatakan dan mendesak pengadilan maupun penuntut umum di Arab Saudi untuk menjatuhkan hukuman pada majikan Sumiati dengan menyebut jangka waktu tertentu.

"Sama seperti sama halnya warga negara asing yang melanggar hukum atau dituduh melanggar hukum di Indonesia, tentu yang diterapkan adalah hukum negara Indonesia, Kedutaan besar negara A tidak ikut masuk ke ranah hukum indonesia. Semua tergantung UU yang berlaku di negara terkait tapi tentu ada rasa keadilan yang kita miliki, 3 tahun jelas tidak penuhi rasa keadilan," katanya.

Sumiati, warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, pada November 2010 diketahui disiksa oleh majikannya. Penyiksaan terhadap Sumiati oleh berbagai kalangan dianggap melebihi batas kemanusiaan sehingga hukuman terhadap majikannya diharapkan sesuai dengan kadar penyiksaan yang terjadi.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011