Pencabutan izin usaha PT Aryeng Energy itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-608/KM.10/2010
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin usaha PT Aryeng Energy, sebuah perusahaan penunjang usaha asuransi sebagai bagian pencabutan besar-besaran izin usaha bidang asuransi belakangan ini.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ngalim Sawega dalam keterangan yang diterima di Jakarta Rabu menyebutkan, pencabutan izin usaha PT Aryeng Energy itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-608/KM.10/2010.

Dengan pencabutan izin ini, maka perusahaan tersebut tidak dapat lagi menjalankan usahanya sebagai perusahaan penunjang asuransi.

Sebelumnya Menteri Keuangan juga mencabut izin usaha empat perusahaan penunjang usaha asuransi.

Empat perusahaan itu adalah PT Agilent Risk Specialties (pialang asuransi) dicabut izin usahanya melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-609/KM.10/2010 tanggal 5 November 2010.

PT Siusar Insurance Service Company (pialang asuransi) dicabut izin usahanya melalui Keputusan Menkeu Nomor KEP-611/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010.

PT Surya Sejahtera Makmur Perdana (dahulu PT Beringin Sejahtera Makmur Putra) merupakan perusahaan pialang reasuransi yang dicabut izin usahanya melalui Keputusan Menkeu Nomor KEP-612/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010.

PT Malindo International Insurance Brocker (dahulu PT Dinamika Mitra Nusantara Insurance Brockers merupakan perusahaan pialang asuransi yang dicabut izin usahanya melalui Keputusan Menkeu Nomor KEP-613/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010.

Dengan pencabutan izin usaha ini, maka perusahaan tersebut tidak dapat lagi menjalankan usahanya sebagai perusahaan penunjang usaha asuransi.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011