Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana menyatakan pertukaran narapidana Australia dengan Indonesia, sebaiknya tidak dilakukan.

"Pertukaran narapidana terutama (Schapelle Leigh) Corby dengan tahanan WNI di Australia, sebaiknya tidak dilakukan," katanya, di Jakarta, Rabu.

Pemerintah Australia melalui Wakil Jaksa Agung-nya, Roger Wilkins meminta adanya pertukaran narapidana Indonesia di Australia dengan narapidana Australia di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta pada Selasa (11/1).

Hikmahanto Juwana menjelaskan dalam hukum internasional pertukaran tahanan hanya dikenal dalam hukum perang dengan istilah "exchange of prisoners of war".

"Antara Indonesia dengan Australia tidak terlibat dalam perang saat ini sehingga pemikiran seperti demikian tidak bisa dilakukan," katanya.

Dia mengemukakan, dalam hukum internasional dikenal  perjanjian untuk pemindahan narapidana (transfer of sentenced prison).

"Namun, antara Indonesia dengan Australia hingga sekarang masih belum disepakati perjanjian pemindahan tahanan. Mekanisme pelaksanaan untuk hal demikian tidak mungkin dilakukan," katanya.

Ia menambahkan pertukaran Corbie dengan sejumlah tahanan WNI di Australia berpotensi mencederai keadilan.

Hal ini karena para narapidana warga negara Indonesia yang terlibat masalah narkotika, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan yang lebih ketat.

"Sementara Corbie bisa merasakan penjara yang kondisinya jauh lebih baik di Australia," katanya.

Schapelle Leigh Corby merupakan warga negara Australia yang menjadi narapidana kasus narkoba dan saat ini ditahan di Bali. Corby juga dikenal dengan sebutan "ratu mariyuana".

Ia mengemukakan, masalah lain akan timbul  bila sejumlah tahanan Indonesia di Australia  dikembalikan ke Indonesia.

"Apakah lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah mampu menampung dan membiayai hidupnya selama ditahan. Saat ini banyak lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas," katanya.

Ia mengingatkan Kejaksaan Agung seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait ajakan dari Wakil Jaksa Agung Australia.

Menurut Hikmahanto, pemerintah Australia telah cukup lama berupaya agar narapidana asal Australia dapat dipindahkan ke negara asalnya.

Salah satu alasan, karena pemerintah Australia ingin mendapat dukungan dari publiknya, disamping untuk melindungi warga negaranya yang tersangkut masalah hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, membenarkan adanya permintaan pertukaran narapidana tersebut.

"Tapi hal itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
(R021/A011/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011