"Harusnya seperti itu," kata Kepala Badan Litbang Kemenhub Denny L Siahaan saat dihubungi di Jakarta, Rabu, di Jakarta.
Denny mengatakan, kesimpulan tersebut merupakan salah satu hasil Roundtable Discussion bertema "Penataan Prosedur Baku Perizinan di Bidang Tranportasi Jalan Pasca Penetapan UU No 22/2009 di Bidang LLAJ" yang diselenggarakan Badan Litbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) (11/1).
Ia juga menyatakan, forum diskusi juga menyimpulkan, untuk menyederhanakan dan mempersingkat prosedur serta waktu perizinan yg berkualitas, perlu dilakukan prosedur perizinan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, online serta tranparansi sehingga bisa diakses dengan mudah oleh pemohon maupun instansi terkait.
"Untuk menyederhanakan proses perizinan, forum LLAJ harus dapat difungsikan sebagai `regulator body`, dan forum ini harus diikutkan dalam penyelenggaraan perizinan seperti di Inggris, perizinan dilaksanakan oleh Badan Publik," kata Denny.
Pakar Transportasi Dr Ir Tri Tjahyono pembicara pada forum itu, sebagaimana disampaikan Denny, mengemukakan, di Inggris perizinan merupakan pelimpahan tugas negara ke pelaku usaha untuk menjalankannya sesuai perundang undangan/peraturan yang melindungi kepentingan pengguna dan iklim usaha yang sehat.
Sekjen DPP Organda pembahas pada diskusi itu menyampaikan saat ini perizinan belum berjalan sesuai dengan fungsinya, antara lain pola perizinan belum seragam, waktu belum ada kepastian.
"Seharusnya perizinan terintegrasi, keseragaman dan ada kepastian waktu serta biaya," kata Andriansyah.
Ir Solon Tarigan wakil dari pengusaha bus dalam forum itu mengatakan, saat ini proses perizinan belum seperti yang diharapkan, karenanya sistem perizinan seperti di Inggris sangat baik untuk dicontoh, yakni adanya satu badan yang khusus mengelola masalah perizinan angkutan jalan. (E008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011