Mamuju (ANTARA News) - Sejumlah sopir truk di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menganggap Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulbar, sebagai pemeras.
Anggapan itu muncul karena pihak pemda meminta tarif pajak tambang galian C untuk timbunan biasa yang mereka ambil di atas kemampuan mereka.
Sekitar 50 sopir truk pengangkut timbunan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mamuju, Selasa. Mereka memrotes kebijakan Pemkab Mamuju yang menaikkan tarif pajak timbunan galian C untuk timbunan biasa para sopir truk timbunan itu.
Anwar, salah seorang sopir tersebut, mengatakan, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif timbunan tambang galian C yang dilegitimasi melalui Perda Kabupaten Mamuju No 11 tahun 1998 tentang Pengambilan Pajak dan Pengolahan Tambang Galian C.
Ia mengatakan, perda itu diperkuat dengan keputusan Bupati Mamuju No 41 tahun 2005 tentang penetapan standarisasi satuan barang bahan dan peralatan jasa galian C dan pengenaan tarif pajak tambang galian C.
"Dari aturan itu, pemerintah di Mamuju menaikkan tarif pajak dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp3.500 per kubik," katanya.
Kepala Bidang Geologi dan Energi Sumber daya Mineral Dinas ESDM Kabupaten Mamuju, Iksan Lasami yang menerima sopir itu mengatakan, tindakan pemerintah menaikkan tarif timbunan karena pemerintah sedang berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan. (MFH/KWR/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011