Mamuju (ANTARA News) - Jajaran Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat bersama jajaran Polres melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar sabu seberat 8,3 kilogram yang berhasil disita oleh aparat penegak hukum pada tahun 2010.

Pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan oleh pelaksana tugas Kejari Mamuju, Hj.Hasmianty Yunus, SH, yang dilaksanakan di depan kantor Kejari setempat, Selasa.

Menurut Hasmianty, pemusnahan barang bukti ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut, dalam putusan pengadilan, dirampas dan dimusnahkannya.

Ia mengatakan, selain memusnahkan sabu-sabu, pihaknya juga melakukan pemusnahan ganja yang turut disita sebagai barang bukti yang dilakukan para pelaku.

"Saya kurang hafal berapa jumlah tersangka atas kasus ini. Namun secara umum jumlah barang bukti yang kita hanguskan seberat 8,3 kilogram," jelasnya.

Dia mengatakan, perederan barang berbahaya ini dianggap sangat strategis masuk ke wilayah Mamuju karena letak posisi daerah Mamuju tepat berada pada segitiga emas peredaran barang haram ini.

Karenanya kata dia, semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan agar peredaran barang haram ini tidak leluasa beredar di masyarakat.

"Kami minta dukungan semua pihak agar peredaran masuknya narkoba ke Mamuju ini dapat diminimalisir. Penggunaan barang haram ini dilarang keras oleh pemerintah karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap para pengguna," jelasnya.

Dikatakannya, daerah Sulbar disebut wilayah segitiga emas karena tepat berada di tengah-tengah antara Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Kalimantan Timur sehingga peredaran barang larangan ini sangat rentan masuk dan beredar di masyarakat.

Ia juga berharap agar masyarakat berperan aktif memberikan masukan ke Kejari Mamuju agar kinerjanya dapat terawasi secara optimal termasuk pengawasan terhadap aparat hukum. (ACO/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011