"Pemerintah Malaysia sudah buka pemutihan, tapi hanya melalui perusahaan Pangkal Rezki dengan biaya 600 ringgit," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Agus Trianto AS kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa.
Dijelaskannya bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tersebut yaitu memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), memo periksa keluar (check out memo) , bukti konfirmasi tiket (confirm ticket), bukti pembayaran (bankdraft) ke imigrasi sebesar 400 ringgit. dan bankdraft untuk perusahaan yang di tunjuk pemerintah Malaysia sebesar 200 ringgit.
Menurut dia, pengurusannya hanya melalui perusahaan Pangkal Rezki, yang ditunjuk oleh pemerintah Malaysia dan ada empat pintu keluar yang disetujui pemerintah Malaysia yaitu di Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Low Cost Carrier Terminal (LCCT), Pelabuhan Klang (Kuala Lumpur) dan Stulang Laut (Johor).
Sementara itu, beberapa bulan sebelumnya juga sudah beredar adanya pemutihan yang akan dilakukan oleh pihak KDN, namun pada saat itu informasinya masih simpang siur sehingga masyarakat terus menantikan kepastian tersebut.
Bahkan sejumlah pihak ada yang menawarkan formulir untuk pemutihan tersebut dengan dipungut biaya 100 hingga 200 ringgit per satu formulir.
Dengan adanya informasi tersebut, tentu akan banyak direspon masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh pemutihan tersebut.(*)
(T.N004/E001/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011