Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan bahwa terdakwa Gayus HP Tambunan keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob dengan ijin hendak bertemu keluarga.
"Gayus ijin keluar Rutan Mako Brimob untuk ketemu keluarganya, tapi itu juga sudah menyalahi aturan," kata Timur di Jakarta, Selasa.
Kapolri mengatakan bahwa keluar masuknya Gayus dari Rutan Mako Brimob terdaftar di register penjagaan rutan tersebut.
"Saya tidak pernah mengatakan berapa jumlahnya ke luar dari rutan, tapi semua terdaftar di register," kata Timur.
Gayus keluar dari Rutan Mako Brimob pada awal November 2010 dengan menyuap sembilan anggota Polri yang menjaga termasuk Kepala Rutan. "Kita sudah memproses kasus Gayus ke Bali hingga ke pengadilan," kata Timur.
Gayus tertangkap kamera fotografer salah satu media, ketika menyaksikan turnamen tenis Commonwealth di Bali.
Selanjutnya, Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur dan Singapura.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.
Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011