Bandung (ANTARA News) - Tarif parkir di pinggir-pinggir jalan umum di Kota Bandung, Jawa Barat, naik sebesar Rp200 hingga Rp2.000 yang sudah diberlakukan mulai awal tahun ini.
"Sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2010, mulai 1 Januari 2011 tarif parkir di badan jalan mengalami kenaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Prijo Seobiandono, di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Kota Bandung, tarif parkir di badan jalan untuk jenis kendaraan truk gandeng, trailer atau kontainer naik sebesar Rp500, dari Rp4.500 menjadi Rp5.000 per sekali parkir maksimal dua jam.
Sementara untuk tarif parkir kendaraan jenis bus atau truk naik sebesar Rp3.000, dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 per sekali parkir maksimal dua jam.
Tarif parkir untuk jenis kendaraan angkutan barang atau mobil boks naik sebesar Rp500, dari Rp1.500 menjadi Rp2.000 per sekali parkir maksimal dua jam.
Tarif parkir jenis kendaraan sedan atau kendaraan pribadi juga naik Rp1000, dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 per sekali parkir maksimal dua jam.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua, naik Rp200 dari Rp300 menjadi Rp500 per sekali parkir maksimal dua jam.
Priyo mengatakan, untuk tahun 2011 pihaknya akan terus berupaya mengatasi masalah kemacetan di Kota Bandung yang disebabkan oleh masalah perparkiran di badan jalan.
"Dari 32 macam penyebab kemacetan di Kota Bandung, salah satunya disebabkan oleh bahu jalan yang digunakan sebagai tempat parkir. Untuk saat ini, Alhamdulilah kami sudah berhasil mengatasi masalah parkir di Pasar Baru. Ke depan kami akan berupaya menertibkan parkir di Pasar Kosambi, Jalan Dalem Kaum, Kepatihan dan Pasar Cihaurgeulis," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga sekarang ada sekitar 200 badan jalan di Kota Bandung yang dijadikan sebagai tempat parkir.
(KR-ASJ/Y008/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011