Mamuju (ANTARA News) - Pihak keluarga Domianggus, tersangka kasus penggelapan mobil yang tewas di sel tahanan Polsek Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada 30 Desember lalu, segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulselbar.
"Dialog antara kami selaku keluarga korban bersama Kapolres Mamuju AKBP Darwis Rincing menghadapi jalan buntu, makanya kami berencana segera mengadukan masalah ini ke markas Polda Sulselbar di Kota Makassar," kata Agus, salah seorang anggota keluarga korban di Mamuju, Selasa.
Domianggus yang ditangkap oleh anggota Polsek Kalukku dijebloskan keruangan tahanan atau sel pada 29 Desember 2010, kemudian dinyatakan meninggal pada 30 Desember sekitar pukul 05.00 WIT.
"Keluarga menilai ada kejanggalan atas kematian Domianggus sebab pada tulang rusukanya mengalami patah tulang dan bagian leher korban ditemukan ciri-ciri yang tidak wajar," katanya.
Sehingga, kata dia, dirinya bermaksud melaporkan ke Polda agar persoalan tewasnya Domianggus ini menuai titik terang.
Dalam kesempatan terpisah Kapolres Mamuju, Darwis Rincing menanggapi dingin atas ancaman yang disampaikan keluarga korban untuk dilaporkan ke Polda.
"Hak mereka mengadukan ke Polda maupun diadukan ke Komas HAM dan jika keluarga mengadukan hal ini ke Polda maka kami pun siap memberikan keterangan terkait kematian Domianggus," katanya.
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil visum kesehatan dan hasil pemeriksaan SP2D yang dilakukan jajarannya dianggap bahwa kematiannya sangat wajar tanpa ada perlakuan kekerasan dari pihak manapun.
"Korban diduga meminum racun karena dari mulutnya mengeluarkan busa sehingga terjadi penyumbatan pernafasan,"katanya.
Saat dilakukan visum, kata Kapolres, jajarannya terlebih dahulu mengambil gambar korban sebagai bukti bahwa tak ada kejanggalan pada tubuh korban sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres Mamuju menganjurkan, jika keluarga korban belum puas dengan penjelasan ini maka bisa dilakukan langkah otopsi untuk mengetahui secara pasti apakah kematian korban sebelumnya mendapat perlakuan yang tidak wajar.
"Cara otopsi merupakan jalan alternatif terbaik untuk membuktikan bahwa korban mati wajar atau tidak wajar. Tetapi ini dilakukan atas persetujuan keluarga," ungkapnya.
Ia menambahkan, korban ini merupakan salah satu oknum yang masuk dalam catatan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan atas kasus penggelapan mobil.
"Korban ditahan di sel Polsek Kalukku sebagai titipan Polsek Tamalanrea. Namun korban menemui ajalnya sebelum diantarkan ke Polsek Tamalanrea untuk dilakukan proses hukum atas kasus penggelapan mobil tersebut," katanya.
(KR-ACO/M019/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011