"Kalau Bupati Mamuju yang diduga mengeluarkan izin tambang mangan di Kecamatan Bonehau secara ilegal atau tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku terbukti dimata hukum, maka Bupati Mamuju dapat diancam hukuman seumur hidup," kata anggota DPRD Mamuju, Hajrul Malik, di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, Bupati Mamuju diduga telah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) bagi PT Mandiri Maining Corporindo (MMC) tetapi izin itu dianggap dikeluarkan tanpa sesuai prosedur, sehingga Bupati Mamuju digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut dia, Kuasa hukum PT Samudra Rejeki Perkasa (SRP), Thamrin A. Achmad menggugat Bupati Mamuju di PTUN Makassar, karena dua hal yakni karena Bupati Mamuju menerbitan SK Bupati Mamuju Nomor 265 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mamuju No.490/2009 Tentang IUP Eksplorasi Tambang di Kecamatan Bonehau Mamuju yang dikelola PT SRP.
Padahal kata dia, PT SRP telah membayar iuran serta menghabiskan anggaran sekitar Rp2,8 miliar untuk eksplorasi tambang kemudian membuat laporan kegiatan eksplorasi memiliki ahli pertambangan dan kantor perwakilan di Mamuju, sehingga tidak pantas UIP PT SRP izinnya oleh dicabut Bupati Mamuju.
Ia mengatakan, Bupati Mamuju juga digugat PT SRP, karena justru menerbitkan izin IUP dan izin operasi produksi (IPP) PT. MMC yang dianggap tidak layak melakukan eksplorasi tambang di Bonehau untuk menggantikan perusahaan PT SRP yang telah melakukan eksplorasi tambang di Kecamatan Bohenau sejak 2009, karena PT MMC tidak layak dan tidak memenuhi syarat mendapatkan izin.
Oleh karena itu menurut Hajrul, jika seandainya Bupati Mamuju yang digugat di PTUN Makassar kalah, dan terbukti secara hukum bahwa Bupati Mamuju mengeluarkan izin IUP dan IPP untuk PT MMC secara illegal dan tidak prosedural sesuai yang diatur dalam undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan (Minerba).
Maka kata dia, Bupati Mamuju dapat terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor karena melakukan penyalagunaan wewenang dengan mengeluarkan izin tidak layak yang dapat merugikan keuangan daerah dan menguntungkan orang lain atau korporasi (perusahaan).
"Bupati Mamuju dapat dihukum seumur hidup atau dihukum 20 tahun penjara serta didenda Rp1 miliar karena dugaannya yang melakukan pelanggaran terhadap UU Tipikor yakni dengan menyalahgunakan wewenangnya menebitkan IUP untuk kepentingan PT MMC yang mencari keuntungan dari ekploitasi tambang mangan di Kecamatan Bonehau," katanya.
Namun lanjutnya gugatan terhadap Bupati Mamuju masih dalam tahap proses hukum di PTUN sehingga hasilnya masih ditunggu.
Ia mengatakan, karena adanya dugaan izin yang dikeluarkan Bupati Mamuju itu telah menyisakan masalah di areal tambang mangan di Kecamatan Bonehau karena pekerja tambang yang selama ini bekerja untuk PT MMC tidak diberikan gajinya
Selain itu juga membuat masyarakat di Kecamatan Bonehau kehilangan tanah dan sisa 20 persen pemukiman masyarakat di wilayah itu setelah sebagian lainnya digusur PT MMC yang melakukan eksploitasi tambang mangan di daerah tersebu . (MFH/A020/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011