Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar gas (BBG) di tingkat stasiun pengisian bahan bakar gas dari sebelumnya Rp2.562 menjadi Rp3.100 per liter setara premium (LSP) terhitung mulai 10 Januari 2011.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Mochamad Harun, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kenaikan harga BBG akan dikembalikan ke konsumen dalam bentuk peningkatan pelayanan, terutama revitalisasi stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).
"Rencananya akan direvitalisasi delapan SPBG agar pelayanan lebih memuaskan," ujarnya.
Menurut dia, revitalisasi tersebut akan menjadikan SPBG menjadi lebih luas dan memadai bagi pengguna BBG, kendaraan TransJakarta yang berukuran besar.
Harga jual BBG sebesar Rp2.562 per LSP mengacu pada Surat Menneg BUMN No. S-248/MBU/2006 tanggal 26 Juni 2006.
Sesuai Keputusan Menteri Energi SUmber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2932K/12/MEM/2010 yang ditandatangani Menteri ESDM, Darwin Saleh, pada 15 Desember 2010 ditetapkan harga jual bahan bakar gas yang digunakan buat transportasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebesar Rp3.100 per LSP termasuk pajak.
Sesuai keputusan itu, harga BBG akan disesuaikan setiap tahun.
Selain BBG, Pertamina juga menyediakan produk bahan bakar gas lainnya yang merupakan produk turunan dari elpiji yaitu "liquefied gas for vehicle" (LGV) dengan merek Vi-Gas.
Bahan bakar tersebut cocok digunakan kendaraan kecil baik umum ataupun pribadi.
Saat ini, Vi-Gas dijual di delapan SPBU Pertamina dengan harga Rp3.600 per LSP. (T.K007/Z002/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011