Polda Metro Jaya menyiapkan 14 layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di berbagai tempat sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara, halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat, halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan, halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
4. Jakarta Selatan, halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur, halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang, halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang;
6. Kota Tangerang, halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang;
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Serpong, halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
9. Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat;
10. Samsat Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi, halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok, halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere, halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Sabtu, Polda Metro sebar layanan Samsat Keliling di sembilan lokasi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021