"Sesuai dengan perubahan dalam penyelenggaraan UN 2010/2011 yang ditetapkan pemerintah pusat maka siswa yang tidak lulus UN tidak dapat mengikuti UN susulan, mereka harus mengulang di kelas yang sama atau mereka bisa mengikuti ujian paket," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, Imam Hanafi, Senin.
Perubahan sistem tersebut, kata dia, diatur dalam Permendiknas No.45/2010 tentang Kriteria Kelulusan, yang saat ini sedang mereka sosialisasikan ke sekolah-sekolah dan kalangan masyarakat daerah itu.
Dengan adanya perubahan sistem ini membuat siswa harus belajar ekstra, jika tidak lulus UN maka mereka akan tinggal satu tahun atau mengulang melalui ujian paket pada pendidikan luar sekolah.
Selain itu penentuan kelulusan siswa dibagi 60:40 yakni 60 persen penilaian melalui UN dan 40 persen melalui ulangan harian dan penilaian prilaku di sekolah masing-masing. Sedangkan standar masih dipatok seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 5,25.
"Nantinya sekolah dan siswa tidak bisa bermain untuk meluluskan siswanya karena nilai harian dan ulangan sekolah ini diserahkan sebelum pelaksanaan UN, jadi kalau nilai sekolah tinggi sedangkan UN kecil maka tetap tidak lulus karena standarnya kelulusan masih dipatok 5,25," katanya.
Pihaknya mengimbau sekolah-sekolah yang ada di daerah itu agar jangan terlena dan lebih meningkatkan kegiatan belajar mengajar serta memberikan pelajaran tambahan di luar jam sekolah.
(KR-NMD/D009/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011