Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Mahkamah Agung menghukum berat dua terdakwa perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Aceh.
"Saya apresiasi Mahkamah Agung yang sudah memperberat hukuman terhadap kedua terdakwa. Saya juga ikut mengawal kasus ini di Mahkamah Agung," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Kamis.
Kedua terdakwa yang dihukum berat tersebut adalah ayah dan paman korban. Di mana dalam kasus tersebut, korban merupakan masih di bawah umur yang sehari-hari tinggal bersama ayahnya.
Dalam sidang kasus tersebut di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, majelis hakim membebaskan ayah korban, sedangkan pamannya dihukum bersalah.
Baca juga: MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Selanjutnya, penasihat paman korban mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh. Di mana dalam proses sidangnya, giliran majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh membebaskan paman korban.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah dan dihukum dengan kurungan 200 bulan penjara.
Dek Gam, sapaan Nazaruddin, mengaku puas atas putusan Mahkamah Agung. Pasalnya dirinya malu ketika mahkamah syariah di Aceh malah membebaskan kedua pelaku.
Selain itu, Dek Gam juga mengapresiasi kerja-kerja Polres Aceh Besar serta Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang mengungkap kasus sangat memalukan tersebut.
"Saya harap hukuman ini bisa menjadi efek jera terhadap pelaku dan yang lainnya. Saya juga berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi," ujar Nazaruddin Dek Gam.
Nazaruddin Dek Gam juga meminta aparat hukum segera mengamankan terdakwa dan putusannya segera dieksekusi, sehingga mereka tidak melarikan diri.
Politikus PAN itu juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh memberikan pendampingan terhadap korban.
"Jangan biarkan korban lepas begitu saja karena korban juga masih punya masa depan, makanya perlu didampingi. Semoga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Aceh," ujarnya berharap.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021