Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 9.000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menolak permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan pengusaha.
"Mekanisme penangguhan UM menjadi alat untuk merampas upah buruh, karena itu kami mendesak Gubernur Jatim untuk menolak penangguhan UMK 2011 terhadap sekitar 9.000 buruh," kata koordinator ABM Jatim, Jamaludin, di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan proses pengajuan penundaan UMK 2011 dari perusahaan di Gresik, Lumajang, dan Kota Kediri sudah sampai pada tahap verifikasi oleh Disnaker Jatim.
"Karena itu, kami mendesak Gubernur, Disnaker, dan Ketua Dewan Pengupahan Jatim untuk menolaknya, sebab
kebijakan itu jelas merugikan kepentingan buruh/pekerja yang selama ini sudah tidak berdaya, sehingga kesejahteraan buruh dan keluarganya akan terancam," katanya.
Menurut dia, mekanisme penangguhan UMK memang diatur dalam Kepmenaker 231 Tahun 2003 yaitu perusahaan yang tidak mampu mengajukan kepada Gubernur melalui Disnaker Provinsi selambat-lambatnya 10 hari sebelum pemberlakuan UMK disertai kesepakatan tertulis Pengusaha dengan buruh/serikat.
"Pengajuan juga dilampiri Laporan Neraca Keuangan 2 Tahun Terakhir yang diaudit akuntan publik bagi perusahaan yang berbadan hukum, Data Produksi dan Pemasaran 2 Tahun Terakhir, Salinan Akte Pendirian Perusahaan, serta Data Upah Buruh dan Jumlah Buruh Yang diajukan penangguhan upahnya," katanya.
Padahal, katanya, UMK yang ditetapkan masih berwatak neolib dan kapitalis yang tidak lain adalah upah murah, jauh dari layak, dan belum memperhitungkan biaya hidup buruh yang berkeluarga, serta belum memperhitungkan melambungnya harga barang di pasaran.
"Dalam kondisi seperti itu, bila penangguhan UMK dilakukan akan menyebabkan upah yang diterima buruh/pekerja semakin rendah dan merosot yang menyebabkan buruh makin terjerumus dalam kemiskinan," katanya.
Data yang dihimpun ABM Jatim mencatat hingga batas waktu pengajuan penangguhan 22 Desember 2010 ada 29 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK bagi sekitar 9.000 pekerja/buruh yakni 27 perusahaan di Gresik, satu perusahaan di Lumajang, dan satu perusahaan di Kota Kediri).
"Artinya, ribuan pekerja/buruh tersebut akan dibayar jauh di bawah UMK Kabupaten Gresik Rp1.133.000, UMK Kabupaten Lumajang Rp740.700, dan UMK Kota Kediri Rp 975.000," katanya.
Oleh karena itu, ABM Jatim menuntut kepada Gubernur Jatim untuk menolak seluruh penangguhan UMK tahun 2011, mengefektifkan Pengawasan Ketenagakerjaan, terutama mengawasi secara ketat terhadap pemenuhan upah di 29 perusahaan, serta membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011