Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan warga dan anak-anak di atas 12 tahun tidak diharuskan menjalani vaksinasi dua kali terlebih dahulu untuk masuk ke bioskop.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 586 Tahun 2021 yang diterima media dari Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan, Kamis.

"Sekarang vaksin sekali sudah boleh masuk," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Walau demikian, pemberlakuan peraturan tersebut dibarengi dengan pengawas protokol kesehatan di seluruh bioskop.

Setiap hari pihaknya akan melakukan sidak di beberapa bioskop. Yang terbaru, pihaknya baru saja memeriksa 10 bioskop di seluruh Jakarta Barat.

"Yang kita pantau penerapan prokes, ketersediaan barcode PeduliLindungi, kapasitas 50 persen di dalam teater dan prokes lain," kata dia.

Baca juga: DKI jelaskan alasan bioskop bisa buka dengan kapasitas 50 persen
Baca juga: Anies: Aktivitas mal hingga bioskop di zona merah dihentikan sementara

Budi berharap 16 bioskop yang tersebar di Jakarta Barat patuh terhadap protokol kesehatan agar dapat memperkecil potensi munculnya klaster COVID-19.

Sebelumnya, beberapa bioskop sempat menerapkan wajib vaksin kedua untuk pengunjung yang mau menonton. Salah satu bioskop yang sempat menerapkan hal tersebut, yakni CGV.

Cinema Manager CGV Central Park Maradona saat ditemui di hari pertama bioskop beroperasi pada Kamis (16/9) mengatakan seluruh pengunjung wajib vaksin dua kali.

"Mereka yang mau masuk harus vaksin dua kali, dan mereka harus punya aplikasi PeduliLindungi, kalau belum punya kita tidak bisa memperbolehkan mereka masuk," kata Maradona.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021