"PLN mengenakan tarif listrik sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2010," kata Kepala Divisi Pelanggan PLN Benny Marbun di Jakarta, Minggu.
Sesuai Permen ESDM 7/2010, pemerintah memberlakukan tarif dasar listrik secara rata (flat) per kWh sebagaimana halnya tarif prabayar.
Benny mengatakan, pemberlakuan pembatasan (capping) kenaikan rekening listrik maksimal 18 persen sejak 1 Juli 2010 hanya bersifat sementara.
Kebijakan pembatasan itu dikarenakan industri lama tidak bisa menyesuaikan kenaikan TDL sesuai Permen No 7 Tahun 2010 pada pertengahan 2010.
Namun, sebagai akibat pembatasan itu terdapat disparitas harga antara industri baru dan lama.
"Nah, per 1 Januari 2011, disparitas harga tersebut dihilangkan sehingga penerapan tarif menjadi sehat," ujarnya.
Hal senada dikemukakan Direktur Manajemen Risiko dan Bisnis PLN Murtaqi Syamsuddin.
Menurut dia, tarif listrik bagi pelanggan industri itu bukanlah berupa kenaikan TDL.00
Namun, tarif listrik yang disesuaikan dengan Permen ESDM No 7 Tahun 2010.
Murtaqi mengatakan, pembatasan kenaikan TDL maksimal 18 persen bagi pelanggan industri membuat ada disparitas.
"Pelanggan industri lama membayar rekening listrik lebih murah dibandingkan industri baru yang tidak dikenai `capping` (batas), sehingga membayar lebih mahal," katanya.
Namun, lanjutnya, setelah pembatasan dihilangkan, sekarang tarif industri baru dan lama menjadi sama.
"Dengan `capping` dihilangkan, sekarang perlakuannya sama," ujar Murtaqi.
Sejumlah industri mempertanyakan penghapusan "capping" maksimal 18 persen per 1 Januari 2011 yang berakibat kenaikan tarif listrik.
Penghapusan "capping" sebelumnya sudah diterapkan PLN kepada pelanggan bisnis sejak Oktober tahun lalu dan sekarang diberlakukan bagi pelanggan industri.(*)
(T.K007/N002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011