Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa dua pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan, pada Kamis hari ini.
"Rencananya hari ini ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan, Pertama adalah kita akan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada KPLP (kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan) dan Kasubag Umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis.
Menurut Yusri, keduanya sudah pernah diperiksa sebelumnya, namun kembali dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kedua pejabat Lapas Tangerang ini sudah pernah diperiksa, tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya," katanya.
Baca juga: Tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang segera diperiksa
Perwira menengah Kepolisian ini juga mengungkapkan salah satu saksi yang dipanggil adalah teknisi yang melakukan instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang. "Kemudian juga BAP untuk saudara BB, yang saat ini dalam kondisi sakit. Dia yang memasang listrik di Lapas," kata Yusri.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut, atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Baca juga: Tiga orang jadi tersangka terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Baca juga: Polda Metro periksa enam warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021