Biaya sewa rumah bisa dimasukan dalam pendapatan asli daerah (PAD), dan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi rakyat, kata Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, di Kupang, Minggu, terkait rencana pemberian sewa rumah jabatan bupati kepada pihak ketiga.
Menurut dia, bupati tidak harus tinggal di rumah yang besar layaknya saat ini, tetapi cukup di rumah kecil dan sederhana.
"Banyak orang mungkin tidak setuju dengan ide ini, tetapi saya mengatakan, saya sudah terbiasa tinggal di rumah kecil dan sederhana. Ini rumah jabatan ini bisa kita sewakan, dan uangnya bisa bermanfaat untuk rakyat banyak," kata Titu Eki.
Keinginan untuk menyewakan rumah jabatan itu muncul saat ada rencana dari staf untuk melakukan rehab rumah jabatan, karena beberapa bagian pada rumah yang terletak di bilangan wali kota Kupang itu mulai mengalami kerusakan.
"Saya bilang untuk apa direhab dan membuang-buang biaya. Kalau ada pihak ketiga yang ingin menyewa tempat ini untuk hotel atau usaha lain lebih baik, biar uangnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan. Bupati bisa tinggal di rumah kecil saja cukup," katanya.
Dia mengatakan, jika ada pengusaha yang berminat dan menyewa rumah jabatan selama 30 tahun dengan harga yang layak dan pantas maka akan sangat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.
"Tetapi, kalau bisa, biaya sewa dibayar lima tahun di muka, sehingga hasilnya bisa digunakan," katanya.
Hanya saja, sejauh ini belum ada pihak pengusaha yang menyatakan keinginan secara serius untuk menyewa rumah jabatan tersebut.
"Saya tidak mau bicara saja, tetapi kalau sudah ada yang berminat dan serius baru kita umumkan kepada publik," katanya.
Mengenai kantor Bupati Kupang yang lama, dia mengatakan, sudah ada pengusaha yang menawarkan untuk membeli atau tukar guling tetapi dirinya menolak.
Alasannya, kalau aset disewakan kepada pihak ketiga maka setiap tahun daerah bisa memperoleh sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan.
Begitupun bekas kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tersebar dalam wilayah Kota Kupang. Semuanya siap disewakan kepada pihak ketiga, kata Bupati Ayub Titu Eki.
(L.B017*Z002/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011