Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (22/9), mulai dari penangkapan Bupati Kolaka Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai penetapan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:
1. KPK tangkap Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9) malam.
Dari OTT tersebut, KPK dikabarkan turut menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Selengkapnya baca di sini.
2. Baru jabat 3 bulan Bupati Kolaka Timur kena OTT KPK
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Mery Nur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru menjabat tiga bulan.
Andi Mery Nurtu dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 14 Juni 2021, di Rumah Jabatan Gubernur.
Selengkapnya baca di sini.
3. Alex Noerdin ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.
Selengkapnya baca di sini.
4. Buang sampah sembarangan, delapan warga Padang kena sanksi denda
Sebanyak delapan warga Padang, Sumatera Barat menerima sanksi tindak pidana ringan berupa denda Rp100 ribu, karena kedapatan membuang sampah sembarangan pada kurun waktu Agustus-September 2021.
"Sanksi diberikan kepada delapan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan hasil penangkapan bersama Satpol PP," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, di Padang, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Jaksa tuntut pelaku pembacokan pasutri dengan hukuman seumur hidup
Kejaksaan Negeri Tulungagung telah mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Begi Nurjianto, karena tindakan yang dilakukan telah direncanakan sehingga menyebabkan salah satu korban dan satu lainnya cacat permanen.
"Kemarin (Selasa, 21/9) jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini (di Pengadilan Negeri Tulungagung)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, di Tulungagung, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021