Pontianak (ANTARA News) - Ratusan warga Dayak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, berunjuk rasa di bundaran Tugu Digulis dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat memprotes pernyataan Profesor Thamrin Amal Tomagola saat bersaksi dalam kasus Ariel Peterpan.
Aksi unjuk rasa tersebut dikoordinir oleh Dewan Adat Dayak Kalbar, dan diikuti sejumlah tokoh Dayak, diantaranya Adrianus Asia Sidot, Yakobus Kumis, dan mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Kalbar.
Aksi tersebut diawali dengan berkumpulnya massa di Rumah Betang Jalan Sutoyo yang kemudian berlanjut ke Tugu Digulis Universitas Tanjungpura di Jalan Ahmad Yani dan ke gedung DPRD Kalbar yang berjarak sekitar 500 meter dengan berjalan kaki.
Dalam aksi di Tugu Digulis, massa membawa simbol-simbol seperti bendera dan menggunakan pakaian adat khas Dayak.
Saat berada di gedung DPRD, seorang mahasiswa dari PMKRI, Lidya, menyatakan bahwa mereka menginginkan agar Profesor Thamrin Amal Tomagola dihukum adat.
Salah satu ketua Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis menyatakan, Thamrin layak dihukum adat paling tidak hukum akibat cakap mulut dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak.
Sebelumnya, Profesor Thamrin Amal Tomagola, seperti yang dikutip Kompas.com mengatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Thamrin mencontohkan masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua.
Dia mengatakan "Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks."
(N005/A057/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Saya sangat kecewa dan merasa tersinggung dengan pernyataan prof.Thamrin. \"bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks.\" Saya berharap kepada DAD untuk dapat membawa kasus ini di pengadilan dan di Hukum Adat, karena sudah melecehkan masyarakat adat.