Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Endah Sri Rejeki mengatakan Kemen PPPA mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) melalui sinergi dengan lembaga lain.
"Diperlukan sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa serta keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam mensosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di daerah," kata Endah melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksinasi
Kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara.
"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak tanpa terkecuali. Begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan, hak-hak mereka harus terpenuhi," tuturnya.
Akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, seorang anak harus dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran sejak ia dilahirkan.
Endah menuturkan meski ada berbagai regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan akta kelahiran bagi anak sejak lahir, saat ini masih ada anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Baca juga: Dirjen Dukcapil dorong sistem insentif untuk kembangkan KIA
Baca juga: Palembang hentikan permintaan Kartu Identitas Anak
Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, tercatat jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen. Angka ini menunjukkan masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021