Mari kita sama-sama berantas narkotikaBandarlampung (ANTARA) -
"Pengungkapan kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus dengan tersangka sebanyak 1.925 orang.
Baca juga: Polda Lampung menangkap dua tersangka pemilik sabu-sabu 200 gram
"Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Pandra mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.
Ia juga mengimbau baik seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.
"Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian," kata dia.
Baca juga: BNNP Lampung: 50 paket ganja yang digagalkan dikendalikan dari lapas
Baca juga: BNN Lampung gagalkan peredaran gelap sabu-sabu seberat 5,277 kg
Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021