Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada).
Abhan dalam diskusi publik bertajuk "Rekomendasi Bawaslu dalam penataan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024" di Jakarta, Rabu, mengatakan harmonisasi itu khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.
Kemudian juga, soal penegakan hukum, serta sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.
Baca juga: Strategi Bawaslu libatkan pemuda wujudkan demokrasi berkualitas
“Karena masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Ini tentu saja menyulitkan para penyelenggara,” kata dia.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel ( keteraksesan) dalam setiap proses pengawasan.
“Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu: PP Nomor 94 Tahun 2021 mudahkan pengawasan netralitas ASN
Sementara Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengatakan antar peraturan dinilai memang belum sinkron. Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukumnya.
"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi. Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif. Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” ucap Minan.
Untuk itu, dia menyarankan penyelenggara pemilu harus melakukan sosialisasi secara masif terkait hal-hal apa yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024. Dia pun mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.
Baca juga: Bawaslu RI tingkatkan kualitas demokrasi lewat SKPP
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021