Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung, melalui kuasa hukumnya mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung untuk melaporkan jaksa penuntut umum yang telah menuntutnya selama 15 tahun.
"Kedatangan ke Jamwas ini untuk memasukkan pelaporan dari klien saya, terkait dengan persidangan dimana Haposand dituntut JPU dengan 15 tahun penjara," kata kuasa hukumnya, Jhon SE Panggabean, di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, uraian yang disampaikan JPU dalam tuntutan Haposan tidak sesuai dengan fakta persidangan hingga Haposan beranggapan itu merupakan pelanggaran HAM.
Dikatakan, uraian JPU itu yang menjadi dasar tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Antara lain, Haposan dituduh merekayasa membuat perjanjian yang diduga fiktif, padahal dalam persidangan hal tersebut tak terbukti," katanya.
Justru, kata dia, yang terbukti adalah Lambertus (perkaranya sudah diputus) mengatakan perjanjian itu dibuat oleh dia sendiri.
Ia menambahkan bahwa perjanjian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari haposan, bahkan kuitansinya dibuat oleh Gayus HP Tambunan.
"Di dalam tuntutan mengatakan bahwa Haposan yang memberikan uang ke penyidik ke Arafat dan Sri sumartini, padahal dalam persidangan baik Haposan maupun penyidik sama sekali tidak memberikan uang dan menerima uang," katanya.
Ironisnya, kata dia, sampai akhir persidangan dia meminta untuk surat perjanjian fiktif itu aslinya diserahkan.
"Dan JPU sudah berkali-kali berjanji akan memberikan bukti perjanjian itu, tapi sampai akhir tidak dikasih, ada apa ini?," katanya.
"Padahal kita juga sudah melayangkan surat ke pengadilan untuk JPU menunjukkan surat fiktif, tapi tidak juga diberikan, karena itu kami melaporkan ke pengawasan," ujarnya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011