Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 yang membolehkan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan.
"Permenkumham ini tidak serta merta atau tiba-tiba keluar begitu saja, namun sudah melalui evaluasi dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk Satgas COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Rabu.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca juga: Bandara AP II batasi orang asing masuk Indonesia
Menurut Angga, keluarnya Permenkumham yang menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut tidak melonggarkan orang asing masuk ke Tanah Air.
Sebab, katanya, dari sisi keimigrasian justru malah ada pengetatan persyaratan bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Dalam aturan itu setiap orang asing wajib menyerahkan sertifikat vaksin dosis penuh.
Selain itu, setiap orang asing yang ingin masuk wajib menyerahkan hasil tes usap negatif serta mempunyai asuransi kesehatan. Asuransi atau jaminan tersebut ditujukan bila ia sakit, maka dipastikan sudah ada pihak yang menanggung biaya pengobatan.
Baca juga: Menkumham: Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk Indonesia
"Jadi, kalau seandainya tiba di Indonesia terpapar COVID-19 maka mereka harus punya asuransi kesehatan untuk membiayai dirinya selama di Indonesia," kata Angga.
Selain itu, setibanya di Tanah Air setiap orang asing tersebut wajib menjalani karantina dan melakukan tes usap atau test polymerase chain reaction (PCR) guna memastikan betul-betul sehat atau aman dari COVID-19.
Berdasarkan Permenkumham tersebut orang asing yang bisa mendapatkan izin masuk ke Indonesia di antaranya memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang kartu perjalanan pebisnis, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya hingga pelintas batas tradisional.
Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara orang asing masuk Indonesia
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021