Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Tomohon periode 2010-2015 Jefferson Soleiman Rumajar setelah menjalani pelantikan, di Jakarta, Jumat, akan diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang mengatakan, pengusulan pemberhentian sementara Jefferson segera diproses. Ia menyebutkan, kemungkinan surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan Senin (10/1).
"Secara aturan kalau sudah ada nomor registasi di pengadilan itu diusulkan (pemberhentian sementara)... Segera, sesudah ini," katanya, setelah melantik pasangan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar dan Wakil Wali Kota Tomohon Jimmy Eman, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tomohon, di Jakarta.
Sarundajang menuturkan setelah dilantik, Jefferson harus menyelesaikan proses hukum dari kasus dugaan korupsi APBD.
Dalam pidatonya setelah pengambilan sumpah/janji Wali Kota-Wakil Wali Kota Tomohon, Sarundajang menyampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan kesempatan seluas-luasnya pada Jefferson untuk berkonsentrasi menyelesaikan proses hukumnya.
"Situasi ini jangan dipolitisasi," katanya.
Sementara itu, dengan penonaktifan Jefferson, akan ditetapkan pelaksana tugas Wali Kota Tomohon, yakni Wakil Wali Kota, Jimmy Eman.
"Otomatis ada pelaksana tugas yaitu wakilnya dan itu (ditetapkan) segera setelah ini. Minggu depan, pelaksana tugas sudah ada," ujarnya.
Jefferson dan Jimmy dilantik sebagai kepala daerah terpilih Tomohon oleh Gubernur Sulut Sarundang, Jumat.
Sebelumnya, Jefferson telah mendapatkan izin dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani pelantikan sebagai Wali Kota Tomohon.
Izin tersebut diberikan untuk pelantikan di Jakarta. Kementerian Dalam Negeri, kemudian memfasilitasi pelantikan tersebut dengan menyediakan ruang di Gedung Ditjen Kesbangpol, Kemdagri.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jefferson sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008, sejak Juli 2010. Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp19,8 miliar
Sidang perdana Jefferson dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Senin (3/1).
Sementara itu, Sarundajang menuturkan meskipun Wali Kota Tomohon harus menjalani proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengingatkan pemerintahan Kota Tomohon untuk segera menyelesaikan pembahasan APBD 2011, yang terlambat dengan mengacu pada peraturan , tertib anggaran, dan menghindari bias dalam pengelolaannya.
"Sudah agak terlambat, tetapi masih bisa dipacu di 2011 ini," katanya.
(H017/B010)
Pewarta: Bambang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011