Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021. Pada aturan sebelumnya, pengunjung bioskop yang diizinkan hanya warga yang bersattus hijau, tapi hari ini warga berstatus kuning juga telah diizinkan.
Pada pelaksanaan PPKM level tiga di Jakarta, bioskop diperkenankan beroperasi terbatas dengan sistem uji coba protokol kesehatan, dengan kapasitas maksimal penonton 50 persen. Anak-anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan mengunjungi bioskop.
Pengelola bioskop juga wajib memindai sertifikat vaksinasinya padra aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk ke bioskop. Selama di dalam bioskop, tidak diizinkan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.
Pengunjung dan pegawai juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Ketentuan terbaru soal kunjungan di bioskop itu hanya berlaku di daerah yang masuk PPKM level tiga dan dua di Tanah Air.
Baca juga: Pengunjung sambut baik pembukaan bioskop di Blok M saat PPKM
Baca juga: Minat warga Jakarta nonton di bioskop mulai tumbuh
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021