Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menduga belum selesainya renovasi rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI hingga 2011 karena adanya "permainan" antara Sekretariat Jenderal DPR RI dan rekanan pelaksana proyek.

"Renovasi RJA DPR RI yang tidak kunjung selesai patut diduga ada permainan," kata Abdullah Dahlan di Jakarta, Kamis.

Indikasi adanya permainan pada proyek RJA, menurut Dahlan, bisa dilihat mulai dari proses lelang hingga serah terima penyelesaian proyek.

ICW melihat kesan ada pembiaran terhadap keterlambatan penyelesaian pengerjaan renovasi RJA DPR di Kalibata, Jakarta. Padahal, keterlambatan tersebut berkonsekuensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Karena keterlambatan penyelesaian renovasi RJA, lanjutnya, sebanyak 560 anggota DPR masih harus mengontrak rumah. Jika nilai kontrak rumah setiap anggota DPR Rp12 juta per bulan, maka negara akan dirugikan Rp6,7 miliar per bulan.

"Jika keterlambatan itu sampai beberapa bulan ke depan, berapa puluh miliar rupiah negara dirugikan?" katanya.

Seharusnya, kata Dahlan, kontraktor pelaksana proyek RJA yang terlambat melaksanakan pekerjaannya sesuai batas waktu dalam kontrak kerja dikenakan penalti, tapi yang terjadi justru mendapat tambahan anggaran.

Sanksi penalti itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah.

Dahlan juga mensinyalir kualitas bangunan hasil renovasi bisa jadi tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam kontrak kerja.

Koordinator Forum Masyarakarat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, keterlambatan penyelesaian proyek renovasi RJA tidak bisa terus-menerus didiamkan.

Sebastian meminta pimpinan DPR untuk memanggil pejabat Sekretariat DPR sebagai pemegang kuasa anggaran maupun kontraktor sebagai rekanan pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan.

Ia juga meminta anggota DPR untuk mengkritisi keterlambatan penyelesaian renovasi RJA tersebut.

"Apalagi anggota DPR merupakan pihak yang terkait langsung dengan RJA yang seharusnya sudah ditempati, bukannya membiarkan dan terus menerima uang sewa rumah," katanya.

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Muhammad Arwani Thomafi mengaku kecewa karena renovasi RJA belum selesai sesuai batas waktu dalam kontrak kerja.

Berdasarkan kontrak kerja, kata dia, renovasi RJA itu harus sudah selesai pada Desember 2010 dan anggota DPR sudah menempatinya mulai awal Januari 2011.(*)

R024/S024

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011